IDXChannel – Semakin tidak terkendalinya harga barang dan jasa di Zimbabwe karena penggunaan uang elektronik, membuat Bank Sentral Zimbabwe melarang transaksi uang elektronik lewat smartphone. Akibatnya warga Zimbabwe semakin tidak leluasa dalam bertransaksi barang dan jasa.
Dilansir iNews.com, pada Selasa (1/10), keputusan tersebut dilakukan karena banyak oknum yang melakukan pungutan fee mencapai 40% terhadap transaksi uang elektronik yang ditarik menjadi uang tunai.
Sebelumnya, Bank Sentral Zimbabwe menetapkan peraturan setelah negara tersebut mengalami kelangkaan uang tunai. Peraturan tersebut adalah batas penarikan uang tunai dengan maksimal sebesar 100 dolar Zimbabwe atau Rp140.000 per orang.
Maka dari itu, warga mulai beralih menggunakan uang elektronik untuk menarik uang tunai walaupun dengan pungutan tinggi.
“Sejumlah pelaku ekonomi terlibat dalam aktivitas ilegal karena telah menyalahgunakan penarikan uang tunai dengan mengenakan pungutan yang berlebihan,” tegas Bank Sentral Zimbabwe.
Menurut Bank Sentral, pungutan tinggi tersebut akan berdampak negatif karena mendistorsi harga barang dan jasa dengan kondisi Zimbabwe yang tengah menghadapi hiperinflasi.
Sementara itu, IMF memperkirakan inflasi Zimbabwe pada Agustus yang mencapai hampir 300 persen, sehingga memicu kekhawatiran krisis ekonomi 2009 kembali terulang. (*)