IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan tersebut juga membatasi barang bawaan yang dibeli dari luar negeri. "Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resminya.
????Baca berita selengkapnya dibawah ini
https://www.idxchannel.com/economics/ada-aturan-impor-baru-perhatikan-batasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri/all