sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Aturan Impor Baru, Perhatikan Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Infografis editor Riska Anggraeni
14/03/2024 12:55 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Ada Aturan Impor Baru, Perhatikan Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Ada Aturan Impor Baru, Perhatikan Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Ada Aturan Impor Baru, Perhatikan Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Ada Aturan Impor Baru, Perhatikan Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan tersebut juga membatasi barang bawaan yang dibeli dari luar negeri. "Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resminya.

????Baca berita selengkapnya dibawah ini 
https://www.idxchannel.com/economics/ada-aturan-impor-baru-perhatikan-batasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri/all

Advertisement
Advertisement