IDXChannel - Apakah tantiem termasuk objek PPh 21? Bagi yang belum familiar dengan istilah tersebut, tantiem adalah sejenis bonus tahunan.
Bedanya, tantiem dibayarkan oleh pemegang saham kepada direksi dan merupakan keuntungan perusahaan yang diberikan kepada anggota komite berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih yang ditentukan dalam pasal 70 ayat 1 UU No.4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
????Yuk baca berita selengkapnya dibawah ini
https://www.idxchannel.com/economics/apakah-tantiem-termasuk-objek-pph-21-begini-jawabannya