IDXChannel - Bursa Efek Indonesia baru-baru ini mengubah ketentuan penarikan perintah membeli atau menjual saham alias withdraw pada sesi pra-perdagangan, dalam ketentuan ini mengizinkan investor untuk melakukan withdraw saat market order dalam kondisi fill and kill (FAK) baik pada pre-opening maupun pre-closing.
Lantas, bagaimana proses mekanisme dalam ketentuan BEI tersebut?