IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai golden visa atau visa emas.
PP Nomor 40 Tahun 2023 merupakan perubahan keempat atas PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.