sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Golden Visa Terbit, Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Infografis editor Riska Anggraeni
15/08/2023 13:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dan menerbitkan
Aturan Golden Visa Terbit, Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Aturan Golden Visa Terbit, Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Aturan Golden Visa Terbit, Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Aturan Golden Visa Terbit, Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai golden visa atau visa emas. 

PP Nomor 40 Tahun 2023 merupakan perubahan keempat atas PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian. 

Advertisement
Advertisement