IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal itu menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada dibawah Kementerian Pertanian namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden.
Kepala Badan Karantina, mengatakan dengan kehadiran regulasi tersebut akan memperketat lalulintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar.