sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Segera Laporkan

Infografis editor Riska Anggraeni
11/04/2023 13:27 WIB
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban bagi para pemberi kerja kepada para pekerjanya.
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Segera Laporkan (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Segera Laporkan (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Segera Laporkan (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Segera Laporkan (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban bagi para pemberi kerja kepada para pekerjanya. THR tersebut wajib dibayar penuh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Lantas, bagaimana jika tidak dapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja?

Advertisement
Advertisement