IDXChannel - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban bagi para pemberi kerja kepada para pekerjanya. THR tersebut wajib dibayar penuh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas, bagaimana jika tidak dapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja?