IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek. Penyesuaian ini berlaku efektif hari ini, Selasa (8/4/2025).
Perubahan ARB dan ketentuan trading halt dilakukan BEI dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Berikut penjelasannya.