sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Ubah Batas Auto Reject Bawah dan Ketentuan Trading Halt 

Infografis editor Fiki Ariyanti
08/04/2025 14:30 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt).
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek. Penyesuaian ini berlaku efektif hari ini, Selasa (8/4/2025).

Perubahan ARB dan ketentuan trading halt dilakukan BEI dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
  
Berikut penjelasannya.   

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement