IDXChannel - Pembelian motor listrik resmi disubsidi Rp 7 juta. Namun subsidi ini hanya berlaku dan diberikan untuk kalangan tertentu, sehingga tidak semua masyarakat yang ingin membeli akan menerima potongan harga.
Adapun subsidi tersebut hanya ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan motor listrik dengan subdisi Rp7 juta?