sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker

Infografis editor Riska Anggraeni
17/04/2023 15:35 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya.
Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker  (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker  (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Bisakah THR Diberikan dalam bentuk Saham perusahaan? Ini Penjelasan Kemnaker  (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Namun, bagaimana jika THR dibayarkan dalam bentuk saham perusahaan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui instagram resmi @Kemnaker menegaskan, THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. 

Wah kira - kira, bisa ga ya kalau THR diberi dalam bentuk Saham⁉️???? 

Advertisement
Advertisement