IDXChannel - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Namun, bagaimana jika THR dibayarkan dalam bentuk saham perusahaan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui instagram resmi @Kemnaker menegaskan, THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Wah kira - kira, bisa ga ya kalau THR diberi dalam bentuk Saham⁉️????