sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan? Begini Aturannya

Infografis editor Riska Anggraeni
14/03/2023 15:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa terdapat sebanyak 134 pegawai pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.
Bolehkah 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan? Begini Aturannya. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Bolehkah 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan? Begini Aturannya. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Bolehkah 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan? Begini Aturannya. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Bolehkah 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan? Begini Aturannya. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa terdapat sebanyak 134 pegawai pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. Namun, saat ini KPK akan mencari mereka yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

Lantas, bagaimana aturan secara hukum mengenai pegawai pajak boleh membeli atau memiliki saham?

Advertisement
Advertisement