IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa terdapat sebanyak 134 pegawai pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. Namun, saat ini KPK akan mencari mereka yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Lantas, bagaimana aturan secara hukum mengenai pegawai pajak boleh membeli atau memiliki saham?