sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun

Infografis editor Riska Anggraeni
06/04/2023 14:17 WIB
Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan,
Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Catat! Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan, pelaku usaha yang terbukti mengimpor barang bekas ke Indonesia secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Lalu, apa sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terbukti mengimpor barang bekas ke Indonesia secara ilegal?

Advertisement
Advertisement