sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Barang Kiriman

Infografis editor Anggie Ariesta
27/02/2025 22:00 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor maupun ekspor barang kiriman.
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor maupun ekspor barang kiriman. Ketentuan baru itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, yakni pada Rabu (5/3/2025).

Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan ini juga menjadi perubahan kedua atas regulasi terkait barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement