IDXChannel - Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menekankan tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VOA.
Menurutnya, e-VOA bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) sebelum tiba ke Indonesia, yakni selama 90 hari. Namun, pernyataan tersebut, justru menimbulkan banyak kesalahpahaman di mata publik.
Kira - kira kapan masa berlaku e-VOA habis?