sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Berlaku e-VOA Bukan 90, Begini Penjelasannya Dirjen Imigrasi

Infografis editor Riska Anggraeni
01/03/2023 14:01 WIB
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi,
Masa Berlaku e-VOA Bukan 90, Begini Penjelasannya Dirjen Imigrasi.(Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Masa Berlaku e-VOA Bukan 90, Begini Penjelasannya Dirjen Imigrasi.(Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Masa Berlaku e-VOA Bukan 90, Begini Penjelasannya Dirjen Imigrasi.(Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menekankan tenggat waktu penggunaan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VOA

Menurutnya, e-VOA bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) sebelum tiba ke Indonesia, yakni selama 90 hari. Namun, pernyataan tersebut, justru menimbulkan banyak kesalahpahaman di mata publik. 

Kira - kira kapan masa berlaku e-VOA habis?

Advertisement
Advertisement