IDXChannel – Presiden AS, Donald Trump, menyatakan bahwa Indonesia akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 32 persen untuk barang ekspornya. Tarif impor ini akan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Trump menjelaskan bahwa tarif tersebut mencakup semua produk berlabel "made in Indonesia" yang masuk ke AS. Ia juga memperingatkan bahwa tarif yang lebih tinggi akan diterapkan jika barang tersebut diekspor melalui negara lain untuk mengelak dari tarif.
(Ahmad Islamy Jamil)