IDXChannel - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau parkir di tempat parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, selain menyebar petugas gabungan ke 40 koridor jalan utama. Pihaknya, juga bakal menindaklanjuti keluhan yang kerap dilontarkan masyarakat, yakni parkir liar.
Kira - Kira sanksi apa yang diberikan terhadap kendaraan yang parkir ditempat parkiran liar?