IDXChannel - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per 25 Mei 2023. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Bahkan, 23 perguruan tinggi itu juga kedapatan melakukan beberapa pelanggaran seperti melaksanakan pembelajaran fiktif, hingga praktik jual beli ijazah.