IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah resmi menaikan harga eceran tertinggi untuk beras.
Hal seperti yang diatur dalam Perbadan (Peraturan Badan Pangan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
????Baca berita selengkapnya dibawah ini
https://www.idxchannel.com/economics/pemerintah-resmi-naikkan-harga-beras-berikut-rinciannya