IDXChannel - Pemerintah secara resmi menetapkan BBM RON 90 milik Pertamina, Pertalite, sebagai jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 10 Maret 2022 lalu.
"Untuk Pertalite, dapat kami sampaikan bensin RON 90 telah ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ungkap Tutuka, ditulis Rabu (30/3/2022). Lebih lanjut, dengan demikian, pemerintah turut menetapkan kuota Pertalite sebesar 23,05 juta kilo liter (KL) tahun ini.