IDXChannel - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mengurangi dampaknya terhadap konsumsi masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, paket kebijakan tersebut bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Menurut dia, pemerintah akan berupaya memberikan perlindungan selengkap mungkin menjelang penerapan PPN 12 persen itu.