sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen

Infografis editor Riska Anggraeni
17/01/2024 16:49 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa naik menjadi 40%.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.

????Yuk baca berita selengkapnya dibawah ini 
https://www.idxchannel.com/economics/pemprov-dki-jakarta-naikkan-tarif-pajak-hiburan-karaoke-dan-spa-jadi-40-persen/all

Advertisement
Advertisement