IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa naik menjadi 40%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.
????Yuk baca berita selengkapnya dibawah ini
https://www.idxchannel.com/economics/pemprov-dki-jakarta-naikkan-tarif-pajak-hiburan-karaoke-dan-spa-jadi-40-persen/all