IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023 untuk mengatur usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idulfitri
Kira kira, aturan apa saja yang berlaku selama bulan Ramadan?