IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada hari ini, Kamis (21/11/2024).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ditundanya penetapan UMP 2025 ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Cipta Kerja.
Menurut Indah, formula upah minimum masih dikaji sebagai kepatuhan Kementerian atas keputusan MK. Kemnaker mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.