sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penetapan UMP 2025 Batal Diumumkan, Ini Alasan Kemnaker

Infografis editor Anggie Ariesta
21/11/2024 13:32 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada hari ini, 21 November 2024
UMP 2025 Batal Diumumkan, Ini Alasan Kemnaker. Grafis: Bayu Airlangga
UMP 2025 Batal Diumumkan, Ini Alasan Kemnaker. Grafis: Bayu Airlangga
UMP 2025 Batal Diumumkan, Ini Alasan Kemnaker. Grafis: Bayu Airlangga UMP 2025 Batal Diumumkan, Ini Alasan Kemnaker. Grafis: Bayu Airlangga

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada hari ini, Kamis (21/11/2024).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ditundanya penetapan UMP 2025 ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Cipta Kerja.

Menurut Indah, formula upah minimum masih dikaji sebagai kepatuhan Kementerian atas keputusan MK. Kemnaker mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement