IDXChannel - Perbedaan badan usaha dan perusahaan yang utama adalah dari struktur hukumnya. Perusahaan adalah suatu badan hukum tersendiri, sedangkan badan usaha adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perdagangan atas nama suatu usaha.
Suatu perusahaan berdiri sebagai badan hukum tersendiri, artinya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Saham perusahaan dimiliki oleh pemegang saham atau direktur, tergantung pada struktur hukum perusahaan. Keuntungan ditahan oleh perusahaan, karyawan mendapat gaji dan pemegang saham mendapat dividen.
????Yuk baca berita selengkapnya dibawah ini
https://www.idxchannel.com/milenomic/perbedaan-badan-usaha-dan-perusahaan-termasuk-soal-sumber-dana