IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Advertisement
Rincian Gaji PNS ke-13 yang Cair Juni 2023, Intip Besarannya per Golongan dan Jabatannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rincian Gaji PNS ke-13 yang Cair Juni 2023, Intip Besarannya per Golongan dan Jabatannya (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Advertisement
Advertisement