IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong, serta 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Lantas, Bagaimana Penanganan SWI terhadap Investasi bodong dan pinjol ilegal?