sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Infografis editor Riska Anggraeni
19/09/2023 12:04 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI mengungkapkan warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP saat Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota.

Sebagai informasi, Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Advertisement
Advertisement