Perjuangan itu pula yang mendorong para pendiri bangsa merumuskan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
"Kesatupaduan kaum perempuan dan kaum laki-laki sebagai satu kepakan sayap perjuangan itulah yang mendorong lahirnya Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya," ujarnya.
Oleh karena itu, Megawati mengajak perempuan Indonesia saat ini untuk memenuhi ruang sosial, politik, dan ekonomi guna membawa pencerahan bagi peningkatan peradaban bangsa.
Putri proklamator Bung Karno ini mengharapkan kaum perempuan terus memegang teguh amanat Bung Karno, yakni peran perempuan sebagai "Ibu Pengetahuan" dan jalan peradaban.
"Dengan cara ini, setiap menghadapi persoalan apa pun beratnya, kaum perempuan terus menjadi cahaya penerang bagi seluruh anak bangsa," tegasnya.