Melansir dari okezone,com Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram.
Putusan MA ini menegaskan kemenangan Budi Said dalam sengketa hukum dengan PT Antam. (TYO)
Penulis: Ridho Hatmanto