IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan jadwal penghapusan atau delisting 22 waran terstruktur pada 21 Maret 2025, pekan depan.
Dengan kata lain, puluhan waran terstruktur tersebut tidak lagi diperdagangkan setelah tanggal kedaluwarsa.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur ini berdasarkan No Peng-00044/BEI.POP/03-2025.
"Terhitung mulai tanggal 21 Maret 2025 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)," tulis pengumuman Bursa, Rabu (12/3/2025).
(DESI ANGRIANI)