sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

70 Emiten Belum Sampaikan Lapkeu Interim per Juni 2026, BEI Berikan SP3 hingga Denda Rp150 Juta

Market news editor Dhera Arizona Pratiwi
13/10/2026 06:00 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, sebanyak 70 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026.
70 Emiten Belum Sampaikan Lapkeu Interim per Juni 2026, BEI Berikan SP3 hingga Denda Rp150 Juta. (Foto Istimewa)
70 Emiten Belum Sampaikan Lapkeu Interim per Juni 2026, BEI Berikan SP3 hingga Denda Rp150 Juta. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, sebanyak 70 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak Ditelaah Secara Terbatas dan tidak Diaudit oleh Akuntan Publik pada 29-30 September 2026. Sehingga, bursa mengenakan Peringatan Tertulis I-III (SP1-SP3) serta denda Rp50-Rp150 juta kepada emiten-emiten tersebut.

Dilansir dari pengumuman BEI, Selasa (13/10/2026), sebanyak 62 Perusahaan Tercatat di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 29 September 2026, dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150 juta.

Sebanyak dua Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 30 September 2026, dikenakan Peringatan Tertulis II.

Selanjutnya, dua Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik hingga 30 September 2026, dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement