sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

8 Kriteria Saham Syariah yang Bagus: Penuhi Persyaratan OJK, Apa Saja Ketentuannya?

Market news editor Kurnia Nadya
22/08/2023 19:27 WIB
Ada delapan kriteria saham syariah sesuai ketentuan OJK, semua saham-saham syariah akan dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah (DES).
8 Kriteria Saham Syariah yang Bagus: Penuhi Persyaratan OJK, Apa Saja Ketentuannya? (Foto: MNC Media)
8 Kriteria Saham Syariah yang Bagus: Penuhi Persyaratan OJK, Apa Saja Ketentuannya? (Foto: MNC Media)

IDXChannelKriteria saham syariah yang bagus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Semua saham syariah dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan dan dievaluasi secara berkala, yakni tiap Mei dan November. 

Saham-saham akan diseleksi oleh OJK untuk dilihat kesesuaiannya dengan syariat Islam. Dilansir dari IDX (22/8), berikut ini adalah kriteria saham syariah yang ditetapkan OJK: 

  • Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi
  • Tidak melakukan perdagangan yang dilarang menurut syariah (perdagangan tidak disertai penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu)
  • Jasa keuangan ribawi atau bank berbasis bunga atau perusahaan pembiayaan berbasis bunga
  • Tidak melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), judi (maisir), contohnya asuransi konvensional
  • Tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya; barang atau jasa haram yang bukan karena zatnya yang telah ditetapkan DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI); barang atau jasa yang merusak moral atau bersifat mudharat
  • Tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur suap
  • Memiliki total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%
  • Memiliki total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total revenue dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%

Saham-saham emiten yang memenuhi kriteria ini lantas akan tercatat dalam Daftar Efek Syariah. Sebagian di antaranya lantas akan diseleksi kembali untuk dimasukkan dalam indeks-indeks saham syariah. 

Indeks saham syariah yang dibuat BEI mempermudah investor untuk memilih saham syariah untuk diinvestasikan. Apalagi, OJK mengevaluasi konsituen tiap indeks secara berkala untuk memperbarui kesesuaian bisnis dan keuangan emiten dengan kriteria di atas. 

Adapun indeks saham syariah yang bisa diamati antara lain: Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), IDX-MES BUMN 17, IDX Sharia Growth (IDXShagrow). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement