KPK Geledah Perusahaan Maming
Dilansir dari Okezone.com, Selasa (16/8), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan yang diduga milik tersangka Mardani Maming, PT Batulicin Enam Sembilan, di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini (Jumat, 16/8/2022), tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Bupati Tanah Bumbu tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel.
Dalam kasus tersebut, Maming diduga menerima suap senilai Rp104 miliar dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.
Suap tersebut diberikan demi memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.