"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham JATI tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," tulis pengumuman BEI, Selasa (6/5/2025).
Namun demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hanya saja Bursa mengimbau para investor untuk mencermati kinerja JATI, mengkaji kembali rencana perseroan hingga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)