Sehingga, sisa laba bersih akan dibukukan sebagai laba ditahan guna mendukung kegiatan usaha dan pengembangan perseroan ke depan.
"Kemudian menyisikan sebagian cadangan sebesar USD100 ribu sebagaimana disyaratkan pada pasal 70 UPT lalu sisa laba bersih akan ditambahkan pada laba ditahan untuk kegiatan usaha perseroan," kata dia.
Dalam keputusan lainnya, pemegang saham juga memberikan kewenangan kepada direksi untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bursa Efek tempat saham perseroan tercatat.
"Menyetujui pemberian kewenangan kepada direksi perseroan untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen dimaksud dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku pada Bursa Efek di mana saham dicatatkan," kata Ditto.
(Dhera Arizona)