Biasanya, emiten tersebut menyiapkan dana untuk membeli saham-saham tersebut di harga semurah mungkin. Begitu juga jangka waktu pelaksanaan buyback juga ditetapkan. Dengan buyback, saham yang beredar di pasar semakin sedikit dan nilai riil pemegang saham lain meningkat.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023, pasal 16 disebutkan bahwa saham hasil buyback itu wajib dialihkan paling lambat tiga tahun usai periode buyback selesai.
POJK tersebut juga mengatur tujuh skema pengalihan saham treasuri yang tertuang dalam pasal 21. Di antaranya pertama, saham treasuri bisa dijual, baik di BEI maupun luar BEI di harga lebih tinggi.
Kedua, saham bisa ditarik kembali dengan cara pengurangan modal alias saham treasuri tersebut dipensiunkan (retired shares). Ketiga, saham tersebut dialihkan lewat program Management Employee Stock Option Plan (MESOP) untuk karyawan, direksi, dan komisaris.
Belakangan, sebagian emiten memilih cara kedua yakni pengurangan modal lewat penghapusan saham treasuri. Dengan skema ini, saham beredar berkurang sehingga menguntungkan pemegang saham karena nilai sahamnya naik secara riil.