sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada 2 Jenis Pasar Modal di Indonesia, Apa Saja?

Market news editor Shifa Nurhaliza Putri
21/01/2024 10:15 WIB
Jenis pasar modal di Indonesia atau Bursa Efek Indonesia sejatinya dapat dibedakan menjadi dua macam.
Ada 2 Jenis Pasar Modal di Indonesia, Apa Saja? (Foto: Jenis Pasar Modal di Indonesia)
Ada 2 Jenis Pasar Modal di Indonesia, Apa Saja? (Foto: Jenis Pasar Modal di Indonesia)

IDXChannel - Jenis pasar modal di Indonesia atau Bursa Efek Indonesia sejatinya dapat dibedakan menjadi dua macam. Ada pasar perdana dan pasar sekunder. 

Pasar perdana adalah pasar dimana surat berharga diperdagangkan pada saat pertama kali dijual kepada masyarakat. Dimana perdagangan pasar sekunder terjadi pada saat saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pasar modal adalah pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, obligasi (obligasi), dana investasi, dan berbagai surat berharga. Pasar modal merupakan sarana penggalangan dana bagi perusahaan dan negara, serta sarana penanaman modal bagi pemilik dana dan investor.

Apa saja fungsi pasar dalam perdagangan di pasar modal Indonesia?

Pasar modal bukan sekadar pasar tempat berlangsungnya transaksi jual beli. Pasar modal memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara karena secara bersamaan menjalankan dua fungsi yakni fungsi ekonomi dan  keuangan.

Jenis Pasar Modal di Indonesia

Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder, adapaun pengertiannya sebagai berikut:

A. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah pasar dimana surat berharga  pertama kali diperdagangkan oleh investor sebelum dicatatkan di bursa efek. Di pasar perdana, perusahaan menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan.

Pasar perdana meliputi periode  pertama kali pelanggan menawarkan sahamnya kepada investor. Proses ini biasa disebut dengan penawaran umum perdana (IPO). Pasar perdana melibatkan broker dealer yang bertindak sebagai agen penjualan saham.

B. Pasar sekunder 
Pasar sekunder adalah surat berharga yang dicatatkan untuk dibeli dan dijual di bursa efek. Sekuritas yang terdaftar berarti bahwa saham suatu perusahaan dapat diperdagangkan secara bebas kepada publik.

Transaksi jual beli di pasar sekunder dilakukan antar investor dan bukan oleh perusahaan penerbit sekuritas. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada investor untuk membeli dan menjual surat berharga setelah ditawarkan di pasar perdana.

Harga saham di pasar sekunder dapat naik atau turun berdasarkan permintaan atau penawaran terhadap saham tersebut. Permintaan dan penawaran dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor spesifik maupun makroekonomi. Faktor spesifik meliputi kinerja perusahaan, sedangkan faktor makro meliputi suku bunga, inflasi, nilai tukar, dan kondisi sosial dan politik. (SNP)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement