IDXChannel - Tax Amnesty Jilid II yang telah disahkan oleh DPR tidak mampu mendongkrak nilai tukar rupiah atas dolar Amerika Serikat (AS). Dalam perdagangan hari ini, rupiah terkoreksi 10 poin ke Rp14.217 per USD1.
"Program pengampunan pajak atau kini disebut Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid kedua akan digelar lagi. Ketentuan itu seiring dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah diresmikan oleh Pemerintah dan DPR RI," ujar pengamat rupiah, Ibrahim Assuaibi, dalam rilis hariannya, Selasa (12/10/2021).
Adapun jadwal pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua ini, akan berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2020.
"Tax amnesty jilid kedua memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020," terangnya.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.