Namun demikian, dalam rangka pengelolaan dana kas internal dan arus kas perseroan yang efisien, tidak menutup kemungkinan perseroan juga dapat menggunakan pendanaan pihak ketiga jangka pendek untuk pembayaran sebagian dari dividen tunai.
Sementara mata acara kedua, adalah perubahan nama perseroan.
"Rencana perubahan nama perseroan merupakan salah satu langkah perseroan memperkenalkan identitas baru perseroan sebagai entitas induk yang akan lebih berfokus pada bisnis hijau dan pengembangan proyek-proyek ramah lingkungan dengan pilar bisnis Adaro Minerals dan Adaro Green, setelah terjadinya pemisahan pilar bisnis pertambangan batu bara termal dan beberapa bisnis pendukungnya, melalui pelaksanaan PUPS," ujar manajemen.
Sebelumnya, pemegang saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) menyetujui rencana pemisahan alias spin off bisnis batu bara termal dari induk perusahaan. Dengan demikian, ADRO tak lagi memiliki saham di PT Adaro Andalan Indonesia (AAI).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Jumat (18/10/2024). Rapat tersebut menyetujui mata acara rapat untuk menjual seluruh saham ADRO atas AAI yang sebelumnya bernama PT Alam Tri Abadi.