"Perseroan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham tahap 1 terhitung sejak 11 Mei 2023 agar pelaksanaan pembelian kembali saham berdasarkan POJK 30/2017 tidak beririsan atau bersamaan dengan periode pelaksanaan pembelian kembali saham tahap 1," kata Mahardika.
Periode pembelian kembali saham perseroan berdasarkan POJK 30/2017 akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 18 bulan terhitung setelah persetujuan RUPST sejak 12 Mei 2023.
"Tidak ada dampak yang signifikan atas pengakhiran periode pembelian kembali saham terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," imbuh Mahardika.
(FAY)