IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyampaikan gugatan yang dialamatkan kepada perseroan soal proyek Hambalang ditolak hakim. Gugatan tersebut dinilai tak memenuhi syarat.
ADHI sebelumnya digugat oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap ADHI
Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta mengatakan, penolakan gugatan itu diputuskan majelis hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno dalam sidang perkara nomor 271.
Majelis hakim menilai, gugatan Machfud Suroso dan Dutasari Citralaras tak memenuhi syarat formal, sehingga syarat material tidak dapat dikabulkan sehingga materi pokok perkara tak perlu dipertimbangkan lagi.
"Karenanya permohonan pemohon dinyatakan ditolak," katanya lewat keterbukaan informasi, Jumat (4/10/2024).