Selain itu, tarif PPh pasal 26 atas bunga juga akan mengalami penurunan dari 20%. Pajak tersebut dikenakan atas subjek pajak luar negeri yang mendapat bunga dari dalam negeri.
Sementara itu, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa seluruh insentif pajak nantinya akan dimasukkan dalam Omnibus Law. Sehingga aturan ini akan komprehensif mulai dari tarif PPh Badan hingga pajak perusahaan Over-The-Top (OTT) asing seperti Netflix dan Spotify. (*)