sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ajukan Insentif Perpajakan, PPh Badan Bisa Turun hingga 17 Persen

Market news editor Fahmi Abidin
25/11/2019 10:00 WIB
Berjanji akan berikan beragam insentif perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakini akan menarik investasi.
Ajukan Insentif Perpajakan, PPh Badan Bisa Turun hingga 17 Persen. (Foto: Ist)
Ajukan Insentif Perpajakan, PPh Badan Bisa Turun hingga 17 Persen. (Foto: Ist)

Selain itu, tarif PPh pasal 26 atas bunga juga akan mengalami penurunan dari 20%. Pajak tersebut dikenakan atas subjek pajak luar negeri yang mendapat bunga dari dalam negeri.

Sementara itu, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa seluruh insentif pajak nantinya akan dimasukkan dalam Omnibus Law. Sehingga aturan ini akan komprehensif mulai dari tarif PPh Badan hingga pajak perusahaan Over-The-Top (OTT) asing seperti Netflix dan Spotify. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement