Melalui pengembangan usaha tersebut, perseroan berharap dapat mendukung pertumbuhan usaha dan meningkatkan kinerja perseroan.
Oleh karena itu, berdasarkan POJK No. 17, perseroan wajib membuat Studi Kelayakan Usaha dan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saat ini, perseroan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri air minum dalam kemasan, industri roti dan kue, kembang gula, makaroni, kosmetik dan perdagangan besar.
(Dhera Arizona)