Transaksi dilakukan secara bertahap pada 4, 5, dan 6 Mei 2026. Dengan rampungnya transaksi tersebut, seluruh saham hasil pembelian kembali yang dimiliki AKRA telah dialihkan.
Manajemen menjelaskan, pengalihan saham treasuri kepada PT Arthakencana Rayatama dilakukan untuk memenuhi kewajiban pengalihan kembali saham hasil buyback sesuai batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
Selain itu, mekanisme pasar negosiasi kepada pemegang saham pengendali merupakan opsi yang paling efisien untuk meminimalkan potensi tekanan terhadap likuiditas perdagangan maupun harga saham AKRA.
(DESI ANGRIANI)