IDXChannel - PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) membatalkan rencana melakukan pembelian kembali saham alias buyback.
Perusahaan asuransi umum tersebut sebelumnya akan melakukan buyback saham lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Adapun dana yang dialokasikan mencapai Rp62,5 miliar.
Direktur AMAG, Peggy Wystan mengatakan, pembatalan buyback dilakukan karena perseroan menerima informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat terkait kebijakan buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
"Perseroan perlu melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai rencana untuk melakukan pembelian kembali saham dengan mempertimbangkan bahwa OJK telah menerbitkan Surat No.S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025," kata Peggy lewat keterbukaan informasi dikutip Kamis (10/4/2025).
Dengan pembatalan ini, belum diketahui apakah perseroan bakal melakukan buyback tanpa RUPS atau tidak.