Sebagai informasi, IBPM adalah entitas anak yang 96,50 persen kepemilikan sahamnya dimiliki perseroan. Sedangkan MKPI juga merupakan entitas anak yang 51 persen kepemilikan sahamnya dimiliki perseroan.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” kata Bob.
(Dhera Arizona)