"Ini sudah menjadi kekuatan JTPE dalam memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi untuk produk-produk existing kami," ungkap Oei.
Selain itu, JTPE juga mulai melakukan persiapan untuk 2024, salah satunya menyikapi perubahan status Jakarta, sebagaimana telah diungkapkan Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pada 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sehingga seluruh pemilik E-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ujar Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam kesempatan terpisah.
Dengan perubahan tersebut, Budi memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai delapan juta lembar pada 2024 mendatang.
Adanya kebijakan inilah yang oleh JTPE dinilai sebagai peluang besar dalam meningkatkan penjualan, khususnya pada segmen security product.