Pendirian SII tertuang dalam Akta Notaris Emmyra Fauzia Kariana No.16 tanggal 10 September 2025 dan telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 12 September 2025.
Adapun komposisi kepemilikan saham SII terdiri atas 24.999 lembar saham milik PT Hikari Infra Indonesia, dan 1 saham milik individu bernama Sugiono.
(NIA DEVIYANA)