sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Tuntaskan Akuisisi Saham Platinum Teknologi Senilai Rp1,94 T

Market news editor Anggie Ariesta
19/01/2022 08:43 WIB
Protelindo berhasil menuntaskan pembelian saham PT Platinum Teknologi senilai Rp1,94 triliun.
Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Tuntaskan Akuisisi Saham Platinum Teknologi Senilai Rp1,94 T
Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Tuntaskan Akuisisi Saham Platinum Teknologi Senilai Rp1,94 T

IDXChannel - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melaporkan bahwa anak usahanya yaitu PT Profesional Teknologi Indonesia (Protelindo) menuntaskan pembelian saham PT Platinum Teknologi senilai Rp1,94 triliun. Transaksi tersebut bagian dari rangkaian transaksi proses akuisisi Solusi Tunas Pratama (SUPR) tahun lalu.

Berdasarkan laporan di keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (18/1/2022), anak perusahaan yang dikontrol langsung Protelindo seperti Iforte Solusi Infotek (ISI) membeli 61.189.059 lembar saham Platinum senilai Rp1,48 triliun dari Solusi Tunas Pratama. Kemudian, satu lembar diambil dari Sarana Inti Persada (SIP) senilai Rp24,270.

Menyusul transaksi itu, ISI akan menjadi pemilik atas 61,18 juta lembar saham Platinum atau sebesar 76,35 persen.

Selanjutnya, Komet Infra Nusantara (KIN) membeli 18.953.440 saham Platinum senilai Rp459,99 miliar dari Solusi Tunas Pratama. Jadi, KIN akan menjadi pemilik 23,65 persen saham Platinum.

Manajemen Sarana Menara mengklaim transaksi tidak menyebabkan perubahan pengendalian Platinum. Hal itu mengingat Solusi Tunas Pratama, dan Sarana Inti Persada merupakan pihak terkendali perseroan.

"Transaksi untuk menyelaraskan secara internal kegiatan usaha Platinum atau anak usaha dengan ISI dan KIN," tulis Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara Irfan Ghazali, Selasa (18/1).

Transaksi afiliasi tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Sarana Menara Nusantara. Transaksi itu masuk afiliasi yang dikecualikan sebagaimana pasal 6 ayat satu huruf b (3) POJK 42, dan bukan material sesuai POJK No.17/POJK.04/2020.

(NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement