"Transaksi untuk menyelaraskan secara internal kegiatan usaha Platinum atau anak usaha dengan ISI dan KIN," tulis Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara Irfan Ghazali, Selasa (18/1).
Transaksi afiliasi tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Sarana Menara Nusantara. Transaksi itu masuk afiliasi yang dikecualikan sebagaimana pasal 6 ayat satu huruf b (3) POJK 42, dan bukan material sesuai POJK No.17/POJK.04/2020.
(NDA)